Friday, July 10, 2015

Perbedaan Taklid dan Taklid Buta


Sumber foto: khazanahilmublog.wordpress.com
“Taklid” dan “taklid buta”. Sekilas, kedua kata ini tampak sama. Yang membedakannya hanya ada kata “buta” yang membentuk kata majemuk pada kata yang kedua. Secara sederhana, taklid dapat diartikan sebagai mengikuti pendapat seseorang. Dalam Islam, taklid ini biasanya merujuk pada mengikuti pendapat ulama tentang hukum-hukum Islam.

Pada dasarnya, taklid ini merupakan hal yang diperbolehkan, khususnya untuk orang awam yang mempunyai keterbatasan ilmu untuk mengemukakan suatu pendapat perihal hukum Islam. Namun, bukan berarti pendapat tersebut harus diikuti secara mentah-mentah begitu saja. Kita harus tahu apa yang menjadi landasan hujah dari munculnya pendapat tersebut agar tidak menjadi “taklid buta”.

Selama ulama yang pendapatnya diikuti tersebut  mengambil hujah pemahamannya dari Alquran dan sunah, maka kita bisa bertaklid padanya. Namun, taklidnya juga bukan taklid buta yang MENERIMA PENDAPATNYA MENTAHMENTAH, TANPA MENGERTI DAN BERUSAHA UNTUK MENGETAHUI DALILNYA. Fenomena taklid buta ini kerap sekali terjadi di masyarakat, baik dari dahulu hingga kini.

Contoh sederhana ketika ada dua orang yang berbeda alasan mengapa dia berpuasa Ramadan. Orang yang pertama mengatakan bahwa ia berpuasa karena mengikuti kata ulama A sebagai landasannya: "Aku puasa karena kata Kyai A kita harus puasa Ramadan". Orang yang kedua mengatakan bahwa ia berpuasa karena mengikuti kata ulama yang melandaskan Alquran dan sunah sebagai hujah-nya: "Aku puasa Ramadan karena perintah Allah di Alquran (Surat Al-Baqarah 185) yang dijelaskan oleh Kyai A". Ada perbedaan antara dua orang ini, yang pertama semata-mata dia berpuasa hanya karena ikut apa yang dikatakan sang ulama tanpa mementingkan landasan sedangkan yang kedua mementingkan apa yang menjadi landasannya. Yang pertama itu lebih cenderung kepada taklid buta sedangkan yang kedua itu termasuk taklid yang dibolehkan karena itibak atau mengikuti contoh dengan hujah yang jelas dari ulama tersebut. Dengan catatan, ulama yang dijadikan rujukan juga harus sudah terpercaya keilmuannya.

Misalnya, menjadikan Imam Muslim sebagai rujukan pemahaman terhadap hadis. Tentunya hal ini dibolehkan karena beliau sudah bisa dijadikan hujah. Hadis-hadis yang dikumpulkan beliau sudah disepakati oleh ijmak para ulama. Jadi sah-sah saja bila taklid dengan apa yang disampaikan beliau. Sama halnya dengan apa-apa yang disampaikan Imam Al-Ghazali, karena beliau juga sudah dapat dijadikan hujah. Hanya saja, tetap apa yang disampaikan oleh para ulama tersebut, tidak boleh kita bertaklid buta (ingat, bedakan “taklid” yang boleh dengan “taklid buta”). Apalagi kalau kita mempunyai akal dan kesempatan untuk belajar ilmu yang dapat membantu kita memahami mana pendapat mereka yang dapat kita ambil karena memang ada rujukannya yang jelas tentang hujahnya.

Terkait hal ini, para ulama bahkan melarang kita untuk taklid buta terhadap pendapatnya.

Imam Hanafi berkata, “Tidak halal bagi seseorang mengikuti perkataan kami bila ia tidak tahu dari mana kami mengambilnya.” [Ibnu Abdil Barr dalam al-Intiqaa` dalam Fadhaa`il ats-Tsalatsah al-A`immah al-Fuqahaa` (hlm. 145) Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam I’laamu al-Muwaq’iin (hlm. 2/309) dan Ibnu Abidin dalam catatan-kakinya terhadap kitab al-Bahrur Raa`iq (6/293)]

Imam Malik berkata, “Sesungguhnya aku hanya seorang manusia yang bisa salah dan bisa benar, maka perhatikanlah pendapatku. Setiap pendapatku yang sejalan dengan Al-Kitab (Alquran) dan As-Sunnah, maka ambillah. Dan setiap pendapatku yang tidak sejalan (menyelisihi) Al-Kitab dan As-Sunnah, maka tinggalkanlah dia.” [Ibnu ‘Abdil Barr dalam al-Jaami’ Bayanil ‘Ilmi (2/32), Ibnu Hazm dalam Ushuulul al-Ahkam (6/149), dan juga Al-Fallani (hal. 72).]

Imam Syafi’i berkata, “Tidak seorang pun melainkan harus mengikuti sunnah Rasulullah saw., apapun pendapat yang aku ucapkan atau ushul yang aku susun dan Rasulullah saw. menyelisihi apa yang aku ucapkan maka apa yang disabdakan Rasulullah saw. itulah pendapatku.” [Tarikh Damaskus Ibnu Asakir (15/1/3)]

Imam Hambali berkata, “Janganlah kalian taklid kepadaku, jangan pula taklid kepada Malik, Asy-Syafi’i, Al-Auza’i, dan Ats-Tsauri, tetapi ambillah dari mana mereka mengambil (yakni Alquran dan As-Sunnah).” [Al-Fallani (hlm. 113) dan Ibnu Qayyim dalam I’laamul Muwaqi’in (2/302)]

(Larangan dari para ulama tentang taklid buta ini dapat dilihat selengkapnya di: https://khazanahilmublog.wordpress.com/.../pernyataan.../ )

Itulah sekilas pemahaman saya terhadap perbedaan antara “taklid” dan “taklid buta”. Apabila ingin mengetahui lebih lanjut terkait rincian dari pengertian dan pemahaman terhadap taklid, silakan baca artikel berikut (http://usulfiqh2.blogspot.com/2009/04/taqlid.html). Saya sulit mencari artikel bagus yang menjelaskan soal taklid secara ringkas dan menyeluruh, namun ini termasuk cukup untuk menjadi tambahan referensi. Mangga untuk dibaca dan dicerna dulu. :)
 
Wallahu ‘alam.

1 comments:

Post a Comment