11:18 AM -
Bincang-bincang
1 comment


Perbedaan Taklid dan Taklid Buta
![]() |
Sumber foto: khazanahilmublog.wordpress.com |
“Taklid” dan “taklid buta”. Sekilas, kedua kata ini
tampak sama. Yang membedakannya hanya ada kata “buta” yang membentuk kata
majemuk pada kata yang kedua. Secara sederhana, taklid dapat diartikan sebagai
mengikuti pendapat seseorang. Dalam Islam, taklid ini biasanya merujuk pada
mengikuti pendapat ulama tentang hukum-hukum Islam.
Pada dasarnya, taklid ini merupakan hal yang diperbolehkan, khususnya untuk orang awam yang mempunyai keterbatasan ilmu untuk mengemukakan suatu pendapat perihal hukum Islam. Namun, bukan berarti pendapat tersebut harus diikuti secara mentah-mentah begitu saja. Kita harus tahu apa yang menjadi landasan hujah dari munculnya pendapat tersebut agar tidak menjadi “taklid buta”.
Selama ulama yang pendapatnya diikuti tersebut mengambil hujah pemahamannya dari Alquran dan sunah, maka kita bisa bertaklid padanya. Namun, taklidnya juga bukan taklid buta yang MENERIMA PENDAPATNYA MENTAH‐MENTAH, TANPA MENGERTI DAN BERUSAHA UNTUK MENGETAHUI DALILNYA. Fenomena taklid buta ini kerap sekali terjadi di masyarakat, baik dari dahulu hingga kini.